Jumat, 10 Agustus 2007

WAJIB, SUNAH dan HARAM

Wajib, Sunnah & Haram
Mawlana Syaikh Nazim Adil al-Haqqani an-Naqshbandi
www.mevlanasufi. blogspot. com
Bismillah hirRohman nirRohim,
Grandsyeh Abdullah Faiz qs ( wafat 1973) mengatakan bahwa Allah yang Maha Kuasa memberi kita Pancaindra yang sangat berharga dan meminta kita untuk memanfaatkannya sebagaimana yang Dia perintahkan. Ketika kita melakukan yang benar, kita sedang menunggang nafsu kita. Bila tidak, nafsu kita yang sedang menunggangi kita. Kita harus mempunyai kesabaran dalam menjalaninya. Kalau tidak, maka tidaklah mungkin.
Bagaimana kita memanfaatkan Pancaindra kita? Apa ukurannya? Apa kriteria yang kita bisa amati dan kita cermati dari tindakan kita? Untuk setiap tindakan, kalian bisa menemukan tiga cara atau sudut pandang. Yaitu yang disebut Wajib, Sunah, dan Haram. Kami akan menggambarkan istilah-istilah tersebut dengan beberapa contoh:
Tingkatan tertinggi manusia adalah Awlia / Saints, orang-orang suci. Mereka mempunyai didalam mata mereka, Cahaya Ilahiah, Kekuatan Ilahiah, yang membakar habis keburukan dalam diri orang-orang yang mereka lihat. Karena kualitas ilahiah ini, mereka boleh melihat ke mana saja, pada laki-laki dan pada perempuan. Telah diperintahkan kepada mereka untuk melihat. Tak ada larangan bagi mereka. Oleh karena itu penglihatan mereka termasuk penglihatan yang 'wajib.'
Untuk tingkatan yang kedua dari manusia, penglihatan mereka termasuk sunah. Ketika dia melihat seorang gadis cantik dengan cara ini, dia melihat gadis tersebut, sebagaimana ia terlihat dua tahun setelah kematiannya! Dengan cara ini, orang itu bisa mengetahui apa yang sementara dan apa yang tersisa. Dia melihat dan mempelajari, seperti mahasiswa kedokteran yang sedang mengamati jenazah.
Untuk tingkatan ketiga manusia, penglihatan mereka termasuk dilarang - 'haram.' Ini karena mereka selalu hadir bersama nafsu mereka. Semua kekuatan buruk terwujud dalam perbuatan melalui penglihatan mereka. Ini sama tingkatannya seperti seekor keledai ketika melihat kuda betina.
APAKAH MUSIK HARAM DALAM ISLAM ?
Bagaimana musik dalam Islam? Termasuk haramkah?, Kita dilarang mendengarkan musik yang membangkitkan ego, membangkitkan kecintaan pada dunia dan maksiat. Bagaimana kamu bisa mengetahuinya? Bila hati menunjukkan haram, artinya haram!
Beberapa orang, sebaliknya, ketika mereka mendengarkan musik, mereka berubah, melihat ketidaksempurnaan diri mereka. Ini merupakan hal yang aneh, dan dengannya muncul keinginan yang sangat kuat untuk menyempurnakan diri, menyelamatkan diri dari ketidaksempurnaan. Ini termasuk musik Ilahiah, musik khusus. Kita boleh katakan musik ini termasuk 'sunah'.
Ada lagi tingakatan lain dari manusia tertentu, mereka yang harus mendengarkan musik. Seperti Musik Jalaluddin Rumi (q.s.), contohnya, ketika beliau mendengarkan musik, maka hal itu merupakan pembukaan terhadap pengetahuan Ilahiah. Darinya, seseorang dapat mengambil kekuatan demi melindungi umat Muhammad (saw). Ini termasuk musik 'wajib.'
Pada awalnya, tidak ada tindakan yang dilarang. Larangan datang hanya setelah tindakan tersebut mulai menjauhkan kita dari Allah yang Maha Kuasa dan mendekatkan diri kita kepada nafsu kita, ego kita. Ini hukum yang umum. Sebagaimana yang Grandsyeh sampaikan, "Saya memberikan kalian ukuran dan dasar. Sekarang kalian boleh pergi ke mana saja, timur atau barat, dan tidak kehilangan jalan kalian. Dalam setiap tindakan, kalian bisa menemukan 'wajib,' 'sunah,' dan 'haram.' Seseorang pergi ke bar untuk minum; ini termasuk haram. Seorang lagi pergi untuk mencari ilmu; ini termasuk sunah
Wa min Allah at tawfiq
The Teachings of Grandshaykh Abdullah Faiz ad-Daghestani
by Maulana Shaykh Nazim al-Haqqani

Tidak ada komentar: